KONTAN.CO.ID - Pahami aturan pencairan THR Pensiunan PNS dari tahun sebelumnya. Menjelang Idulfitri 1446 Hijriah, banyak pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia menantikan informasi mengenai jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa THR bagi ASN akan mulai dicairkan pada Maret 2025. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pencairan THR untuk pensiunan PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024.
Prediksi Jadwal Pencairan dan Aturan Pemerintah
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk pembayaran THR ASN, termasuk pensiunan PNS, yang meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp48,7 triliun. Dalam praktiknya, pencairan THR bagi PNS dan pensiunan biasanya dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait. Hingga kini, PP tentang THR Lebaran 2025 masih dalam proses penyelesaian. Sebagai acuan, PP Nomor 14 Tahun 2024 menetapkan bahwa THR harus dicairkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Baca Juga: Kapan Karyawan Swasta Dapat THR Lebaran? Simak Jadwal dan Ketentuannya Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idulfitri diprediksi jatuh pada 31 Maret - 1 April 2025, dengan sidang isbat oleh Kementerian Agama dijadwalkan pada 29 Maret 2025. Selain itu, pada akhir Maret 2025, terdapat libur nasional untuk Hari Raya Nyepi, yang dapat memengaruhi jadwal pencairan THR. Dengan perhitungan mundur 10 hari kerja sebelum Idulfitri, THR pensiunan PNS diperkirakan mulai dicairkan pada hari Jumat, 21 Maret 2025.Komponen dan Perkiraan Besaran THR Pensiunan PNS 2025
Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh pensiunan PNS terdiri dari beberapa elemen utama, yaitu:- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan pensiun
Estimasi Besaran THR Pensiunan PNS 2025
Nominal THR yang diterima oleh pensiunan PNS bervariasi berdasarkan golongan masing-masing. Berikut adalah perkiraan besaran THR berdasarkan golongan:- Golongan I: Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688
- Golongan II: Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536
- Golongan IV: Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008