KONTAN.CO.ID JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menegur PT Indobuildco dalam sidang aanmaning terkait sengketa lahan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Dari hasil sidang, pengadilan memberikan tenggat waktu delapan hari kepada PT Indobuildco untuk melaksanakan putusan secara sukarela dengan mengosongkan lahan eks HGB Hotel Sultan. Sidang tersebut berlangsung pada Senin (9/2/2026). Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menyebut aanmaning merupakan tahapan formal dalam proses eksekusi atas Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat yang bersifat uitvoerbaar bij voorraad. Sidang tersebut dihadiri oleh kuasa hukum PT Indobuildco.
Diberi Waktu 8 Hari, Pemerintah Pastikan Eksekusi Hotel Sultan Tanpa Uang Jaminan
KONTAN.CO.ID JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menegur PT Indobuildco dalam sidang aanmaning terkait sengketa lahan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Dari hasil sidang, pengadilan memberikan tenggat waktu delapan hari kepada PT Indobuildco untuk melaksanakan putusan secara sukarela dengan mengosongkan lahan eks HGB Hotel Sultan. Sidang tersebut berlangsung pada Senin (9/2/2026). Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menyebut aanmaning merupakan tahapan formal dalam proses eksekusi atas Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat yang bersifat uitvoerbaar bij voorraad. Sidang tersebut dihadiri oleh kuasa hukum PT Indobuildco.
TAG: