Diberlakukan di sejumlah jalan tol, apa itu tilang elektronik?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol. Salah satunya adalah Tol Layang Jakarta-Cikampek.

Adapun pengendara yang melakukan pelanggaran, nantinya akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, E-TLE hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Akan tetapi, ke depannya sistem tilang elektronik ini juga akan diterapkan pada sepeda motor. Sebelumnya, uji coba sistem E-TLE ini telah dilaksanakan sejak bulan November 2018 di beberapa ruas jalan Jakarta.

Baca Juga: Polda Metro Jaya akan menambah lokasi tilang elektronik lebih dari 100 titik

Sejak November 2018, sebanyak 12 kamera ETLE telah dipasang di kawasan Sudirman-Thamrin. Hingga akhir tahun nanti, akan ditambah sebanyak 57 kamera E-TLE di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas.

Tercatat sejak November 2018 hingga November 2019, E-TLE berhasil menindak 54.074 pelanggar. Dari jumlah tersebut, 25.459 kasus telah melakukan konfirmasi dan melakukan pembayaran. Dari jumlah tersebut, 28.625 unit kendaraan diblokir.

Apa itu E-TLE?

E-TLE adalah sebuah pilot project dari Dirlantas Polda Metro Jaya. Melansir laman etle-pmj.info, ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.

Baca Juga: Awas, tilang elektronik siap diterapkan di jalan tol

Tujuannya adalah untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas. Penerapan E-TLE ini berdasarkan pada pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan (2); pasal 249 ayat (3), pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Editor: Khomarul Hidayat