Diberlakukan Lagi, Ini 11 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Tilang Manual



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tilang manual kembali diberlakukan. Simak daftar pelanggaran yang bisa dikenai tilang manual.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan kembali memberlakukan tilang manual. Khususnya, untuk jenis-jenis pelanggaran lalu lintas tertentu.

Berdasarkan Telegram Kapolri Nomor ST/380/IV/HUK.6.2/2023 Tentang Dakgar Lantas yang Belum Tercakup Sistem ETLE dan Dakgar lantas yang Berpotensi Laka Lantas, maka tilang manual akan kembali diberlakukan.


Beberapa Satuan Lalu Lintas (Satlantas) juga sudah menerapkan kembali tilang manual. Salah satunya yang terbaru adalah Satlantas Polres Mesuji Lampung.

Baca Juga: Perpanjang SIM Langsung Jadi, Cek Jadwal SIM Keliling Bekasi & Bogor Hari Ini (12/5)

Dalam unggahannya di media sosial Instagram @satlantaspolresmesuji_lampung, disebutkan ada 11 pelanggaran yang menjadi incaran tilang manual, yakni:

  • Berkendara di bawah umur
  • Berboncengan lebih dari satu orang
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Menerobos lampu merah
  • Tidak menggunakan helm standar SNI
  • Melawan arus
  • Melampaui batas kecepatan
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • Kelengkapan motor tidak sesuai spesifikasi teknis
  • Over load dan over dimension
  • Ranmor tanpa pelat nopol atau nopol palsu
Kabar tilang manual tersebut dibenarkan juga oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan. "Betul, (tilang manual) untuk pelanggaran tertentu," ujar Aan, saat dihubungi Kompas.com, melalui pesan singkat, Kamis (11/5/2023).

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan tilang mobile untuk mengurangi praktik pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan oleh oknum petugas di lapangan.

Namun tilang online malah menimbulkan celah pelanggaran, sehingga kepolisian kembali menerapkan kebijakan tilang manual.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Berlakukan Lagi Tilang Manual, Ini 11 Pelanggaran yang Diincar",

Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro Editor : Azwar Ferdian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto