JAKARTA. Sejumlah pengusaha multi level marketing (MLM) mengeluhkan sistem penghitungan pajak yang berlaku saat ini. Terutama Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas bonus yang diperoleh. Salah satu pengusaha MLM yang menyampaikan keluhannya adalah Andrina dari Oriflame. Menurut Andrina, selama ini regulasi mengharuskan pengusaha MLM untuk membayar pajak atas penghasilan atas bonus secara kotor atau gross-nya. Sementara biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menunjang kegiatan setiap pengusaha, tidak bisa dijadikan pengurang pajak. Alhasil, pajak yang dibayarkan tidak sesuai dengan penghasilan bersih yang diperoleh.
Dibidik pajak, ini kata pengusaha MLM
JAKARTA. Sejumlah pengusaha multi level marketing (MLM) mengeluhkan sistem penghitungan pajak yang berlaku saat ini. Terutama Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas bonus yang diperoleh. Salah satu pengusaha MLM yang menyampaikan keluhannya adalah Andrina dari Oriflame. Menurut Andrina, selama ini regulasi mengharuskan pengusaha MLM untuk membayar pajak atas penghasilan atas bonus secara kotor atau gross-nya. Sementara biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menunjang kegiatan setiap pengusaha, tidak bisa dijadikan pengurang pajak. Alhasil, pajak yang dibayarkan tidak sesuai dengan penghasilan bersih yang diperoleh.