JAKARTA. Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Andi Simangunsong membantah kliennya melakukan pemerasan dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. Menurut Andi sebelum menjabat sebagai Wakil Gubernur, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur, hingga menjabat sebagai Gubernur Banten merupakan orang yang berada secara ekonomi. "Yang pasti yang perlu kita sampaikan adalah Ibu itu sebelum menjabat sebagai Wagub, Plt Gubernur dan Gubernur sudah merupakan orang yang cukup berada secara ekonomi, sehingga agak susah dimengerti apabila Ibu dituduh terima uang apalagi dituduh memeras dari dinas-dinas terkait," kata Andi kepada wartawan, Rabu (12/2).
Perlu diketahui, Atut hari ini menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan tersebut. Usai menjalani pemeriksaan, Atut enggan berkomentar terkait pemeriksaannya hari ini. "Kalau pemeriksaan hari ini seputar ada sangkaan Ibu memeras dari dinas-dinas terkait alkes," tambah Andi. Namun demikian, dirinya masih enggan menyebut dinas terkait tersebut. Menurutnya, KPK juga belum menyebutkan secara detail dinas yang dimaksud.