KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus prostitusi online yang melibatkan artis Cynthiara Alona terus bergulir. Di ranah digital, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate bertindak cepat. Lembaganya sudah meminta komitmen penyelenggara aplikasi pesan instan melakukan take down akun yang digunakan untuk praktik prostitusi dalam jaringan (daring). “Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan takedown akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,” ujarnya, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (20/03). Johnny mengakui ada warganet di Indonesia yang menggunaan beberapa aplikasi pesan singkat untuk melakukan kegiatan melanggar hukum. Khususnya komunikasi aktivitas prostitusi daring. “Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp sering disalahgunaka pengguna di Indonesia melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online,” tuturnya.
Diblokir Kominfo, akun prostitusi online di MiChat masih banyak yang eksis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus prostitusi online yang melibatkan artis Cynthiara Alona terus bergulir. Di ranah digital, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate bertindak cepat. Lembaganya sudah meminta komitmen penyelenggara aplikasi pesan instan melakukan take down akun yang digunakan untuk praktik prostitusi dalam jaringan (daring). “Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan takedown akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,” ujarnya, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (20/03). Johnny mengakui ada warganet di Indonesia yang menggunaan beberapa aplikasi pesan singkat untuk melakukan kegiatan melanggar hukum. Khususnya komunikasi aktivitas prostitusi daring. “Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp sering disalahgunaka pengguna di Indonesia melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online,” tuturnya.