JAKARTA. Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis mengatakan, aset milik Muhammad Nazaruddin masih dapat berpindah tangan walaupun sudah diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset yang dimaksud, yakni berupa beberapa gedung milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut. Hal tersebut diungkapkan Yulianis saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (18/8). "Waktu saya ditangkap KPK semua aset saya lapor. KPK bilang, sudah diblokir, tapi kenyataaannya gedung di Mampang, di Bekasi dan di Tebet sudah berubah nama sekarang walaupun sudah diblokir," kata Yulianis.
Lebih lanjut menurut Yulianis, gedung di Mampang berubah nama menjadi Sukmawati. Sementara gedung di Bekasi atas nama Gerhana Sianipar, dan gedung di Tebet atas nama Unang Sudrajat. Kendati demikian, Yulianis tak menyebutkan atas nama siapa saja gedung-gedung tersebut sebelumnya.