Dibobol Rp 27 miliar, Yulie Sekuritas siap lapor ke pengawas OJK dan Polri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk tidak mau tinggal diam setelah PT Jeje Yutrindo Utama membobol dana deposito perusahaan sebesar Rp 27 miliar. Pihaknya, bakal melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum.

Kuasa Hukum Yulie Sekuritas Indonesia Aksioma Lase mengatakan, dalam waktu dekat akan melapor kepada pihak pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Selain itu juga melapor kepada pengawas eksternal, seperti ombudsman, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kami mempertimbangkan akan melapor kepada pengawas kedua lembaga baik dari pengawas internal termasuk Komite Etik OJK, Propam Polri maupun pengawasan eksternal,” kata Aksioma Lase kepada Kontan.co.id, Senin (17/9).


Seperti diketahui, PT Gema Buana Indonesia selaku pemegang 11,90% Yulie Sekuritas telah menyampaikan laporan kepada Kepala Pengawas Pasar Modal OJK pada 8 Maret 2018, namun laporan tersebut tidak ditindak lanjut hingga hari ini. Hal serupa terjadi pada pelaporan kepada Bareskirm Polri pada 9 Maret 2018, yang juga diabaikan.

Atas tindakan pembobolan itu, investor Yulie Sekuritas Indonesia menuntut ganti rugi serta tindakan hukum bagi Direktur Jeje Yutrindo Utama Jonathan Yuwono sekaligus mantan Komisaris Yulie Sekuritas Indonesia Johlin Yuwono, serta pihak lain yang terlibat pada pembobolan deposito tersebut.

“Tuntutan utama kami adalah pelaku pembobolan deposito itu termasuk pihak yang membantu pembobolan itu ditangkap dan diproses hukum serta dijatuhi hukuman berat yang sesuai,” tegasnya.

Menurutnya, tindakan tersebut telah merusakan kepercayaan investor terhadap kondisi pasar modal dan perbankan di Indonesia. Terlebih, dana deposito yang dibobol tersebut ditempatkan pada Bank Mandiri, yang merupakan bagian perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia juga mempertanyakan bagaimana kerja OJK sebagai otoritas dalam melindungin investor di pasar modal dan nasabah di perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi