KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro memastikan pihaknya akan melawan keputusan pemerintah yang membubarkan FPI dengan cara konstitusional, yakni menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal ini sesuai instruksi Pemimpin FPI Rizieq Shihab. Sugito sebelumnya telah berkonsultasi kepada Rizieq yang tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. "Beliau tidak masalah, nanti kami gugat secara hukum. Nanti kami akan PTUN-kan," ujar Sugito di dekat markas FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12). Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.
Dibubarkan pemerintah, FPI bakal gugat ke PTUN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro memastikan pihaknya akan melawan keputusan pemerintah yang membubarkan FPI dengan cara konstitusional, yakni menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal ini sesuai instruksi Pemimpin FPI Rizieq Shihab. Sugito sebelumnya telah berkonsultasi kepada Rizieq yang tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. "Beliau tidak masalah, nanti kami gugat secara hukum. Nanti kami akan PTUN-kan," ujar Sugito di dekat markas FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12). Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.