KONTAN.CO.ID - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) merupakan salah satu kementerian yang membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021. Selain CPNS, Kemendikbud Ristek juga membuka pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang bisa menjadi pilihan para guru honorer dan lulusan Sarjana Pendidikan. Bersumber dari laman cpns.kemendikbud.go.id, ada sebanyak 10.447 formasi yang dibutuhkan oleh Kemendikbud Ristek di pengadaan CPNS tahun ini.
Penempatan CPNS Kemendikbud Ristek
Ada empat unit kerja yang nantinya menjadi lokasi penempatan CPNS Kemendikbud tahun 2021, diantaranya:- 9 Unit utama pusat seperti contohnya di Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pembinaan Bahasa, serta Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
- 89 Unit pelaksana teknis yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
- 113 Perguruan Tinggi Negeri yang meliputi akademi, universitas, institut, dan politeknik.
- 16 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang tersebar di 16 wilayah kerja.
Persyaratan umum CPNS Kemendikbud Ristek 2021
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. 3. Kriteria usia sebagaimana berikut, terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN:- Pelamar lulusan D3 hingga S2/Spesialis-I, serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari.
- Khusus pelamar dosen dengan lulusan S3/Spesialis-II, serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari.