KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB jalur zonasi di DKI Jakarta tahun 2021 sudah dimulai. Pendaftaran yang dibuka pada Senin (21/6) hari ini adalah jalur zonasi untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) dibuka pada tanggal 28 Juni 2021. Bersumber dari Instagram Dinas Pendidikan Jakarta (Disdik Jakarta), zona merupakan pengelompokan satuan pendidikan berdasarkan lokasi dengan mengacu kriteria yang ditetapkan oleh dinas yang membidangi urusan pendidikan.
- Sebaran sekolah
- Data sebaran domisili calon peserta didik
- Kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
Penetapan wilayah dan seleksi PPDB jalur zonasi
Seperti yang diinformasikan di Instagram Disdik DKI Jakarta, jalur zonasi ditujukan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah atau Pemda. Ketentuan CPDB jalur zonasi di Jakarta, diantaranya sebagai berikut:- Kelurahan domisili CPDB sama dengan kelurahan sekolah/berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.
- Prioritas utama: RT domisili CPBD sama dengan RT lokasi sekolah.
- Prioritas kedua: RT domisili CPBD bersinggungan langsung dengan RT lokasi sekolah yang telah ditentukan.
- Prioritas ketiga: Kelurahan domisili CPBD sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.
- Usia dari tertua ke yang termuda.
- Urutan pilihan sekolah.
- Waktu pendaftaran.