KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan sertifikasi halal gratis kembali dibuka untuk umum usai cuti bersama Idulfitri berakhir. Simak syarat dan cara pendaftaran sertifikasi halal gratis. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka layanan sertifikasi halal usai cuti bersama Idulfitri berakhir. "Sejak kemarin, layanan sertifikasi halal sudah dibuka kembali. Termasuk layanan konsultasi di Kantor BPJPH yang kemarin sempat ditutup selama cuti bersama Idulfitri," ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Selasa (27/4/2023). Aqil menyampaikan, untuk pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha dapat melakukannya secara online (daring) melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama. Pendaftaran sertifikasi halal gratis juga bisa dilakukan melalui sistem informasi halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id.
"Pendaftaran secara online ini bahkan tetap bisa dilakukan saat libur cuti bersama kemarin. Berdasarkan pantauan kami, minat pelaku usaha untuk mendaftar secara online cukup baik. Saat libur kemarin, bahkan saat idulfitri, ada pelaku usaha yang mendaftar melalui SiHALAL," kata Aqil. Ia juga mengimbau pelaku usaha yang belum mendaftarkan sertifikasi halal produknya untuk segera mendaftarkan. "Kuota sertifikasi halal gratis (SEHATI) saat ini masih terbuka lebar, silakan dimanfaatkan," ajak Aqil.
Baca Juga: BPJPH Proses Akreditasi Tujuh Calon Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Saat ini berdasarkan data SIHALAL baru sekitar 147 ribu pendaftar SEHATI. Sementara, kuota yang tersedia di tahun ini adalah satu juta pengajuan sertifikasi halal. "Sertifikasi halal ini penting dimiliki oleh pelaku usaha karena bisa meningkatkan kepercayaan konsumen. Dengan begitu, produk bersertifikat halal itu bisa lebih banyak laku dan lebih luas jangkauan pasarnya," papar Aqil. Untuk memfasilitasi pelaku usaha yang ingin mengetahui informasi terkait sertifikasi halal, BPJPH juga menyediakan berbagai kanal. "Untuk informasi daily, pelaku usaha bisa mengakses akun instagram @halal.indonesia. Berbagai tutorial cara pendaftaran sertifikasi halal dan serba serbinya, bisa mengakses akun Youtube @HalalIndonesia," ujar Aqil. BPJPH juga menyediakan layanan Whatsapp center di nomor 081110683146 dan layanan call center di nomor 146. "Silakan berbagai layanan tersebut dimanfaatkan pelaku usaha untuk dapat mengakses informasi terkait sertifikasi halal," imbuh Aqil Irham. Syarat dan cara pendaftaran sertifikasi halal gratis Sesuai aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman. Untuk mendukung hal tersebut, BPJPH Kemenag membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK). Adapun persyaratan Sertifikasi Halal Gratis ini, sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut: 1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; 2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana; 3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB); 4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri; 5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal; 6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait; 7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini; 8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya; 9. tidak menggunakan bahan berbahaya; 10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal; 11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal; 12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik); 13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan; 14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Baca Juga: SUCOFINDO Raih Akreditasi LPH Utama Pertama dari BPJPH, Siap Layani Pemeriksaan Halal Cara pendaftaran sertifikasi halal gratis
Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melakukan tahapan sebagai berikut: 1. Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id. 2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH). 3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH. 4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL. Itulah cara dan syarat pendaftaran sertifikasi halal gratis. Segera buat akun ptsp.halal.go.id untuk pendaftaran sertifikasi halal gratis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto