JAKARTA. Ini kesempatan besar bagi Anda yang tidak menyandang status pegawai negeri sipil (PNS), tapi ingin berkarier di pemerintahan dan langsung duduk di kursi pimpinan tinggi utama dan madya di di kementerian dan lembaga negara. Mulai tahun depan, pemerintah bakal membuka lowongan eselon Ia dan Ib yang juga berlaku bagi pelamar dari kalangan di luar PNS. Posisi eselon Ia dan Ib, misalnya, sekretaris jenderal, direktur jenderal, deputi, serta inspektur jenderal. Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) lagi menggodok aturan mainnya yang bakal tertuang dalam sebuah peraturan pemerintah (PP). “PP-nya akan beres dan diteken sebelum Maret 2015 mendatang,” kata Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi. Calon beleid ini merupakan produk turunan dari Pasal 109 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Mekanisme perekrutannya secara terbuka dan kompetitif atau populer dengan sebutan lelang jabatan. Saat ini, lelang jabatan hanya berlaku bagi PNS. Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB No. 13/2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. Tapi, Herman Suryatman, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pan-RB, bilang, tidak semua jabatan pimpinan tinggi utama dan madya dilelang. Lelang jabatan hanya untuk posisi tertentu. Itu pun harus dengan persetujuan Presiden.
Dibuka: Lowongan dirjen bagi pelamar non-PNS
JAKARTA. Ini kesempatan besar bagi Anda yang tidak menyandang status pegawai negeri sipil (PNS), tapi ingin berkarier di pemerintahan dan langsung duduk di kursi pimpinan tinggi utama dan madya di di kementerian dan lembaga negara. Mulai tahun depan, pemerintah bakal membuka lowongan eselon Ia dan Ib yang juga berlaku bagi pelamar dari kalangan di luar PNS. Posisi eselon Ia dan Ib, misalnya, sekretaris jenderal, direktur jenderal, deputi, serta inspektur jenderal. Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) lagi menggodok aturan mainnya yang bakal tertuang dalam sebuah peraturan pemerintah (PP). “PP-nya akan beres dan diteken sebelum Maret 2015 mendatang,” kata Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi. Calon beleid ini merupakan produk turunan dari Pasal 109 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Mekanisme perekrutannya secara terbuka dan kompetitif atau populer dengan sebutan lelang jabatan. Saat ini, lelang jabatan hanya berlaku bagi PNS. Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB No. 13/2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. Tapi, Herman Suryatman, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pan-RB, bilang, tidak semua jabatan pimpinan tinggi utama dan madya dilelang. Lelang jabatan hanya untuk posisi tertentu. Itu pun harus dengan persetujuan Presiden.