KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mencabut persyaratan wajib tes PCR untuk penumpang penerbangan Jawa-Bali. Hal ini dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers Senin (1/11). “Untuk Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus PCR tetapi cukup menggunakan antigen sama seperti yang sudah dilakukan di wilayah luar Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Mendagri,” kata Muhadjir. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menilai, sebelumnya kebijakan wajib PCR menjadi salah satu syarat penerbangan akan memberatkan dan menghambat karena biayanya yang relatif lebih mahal.
Dicabutnya syarat PCR diharapkan dapat menumbuhkan kembali mobilitas di kuartal IV
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mencabut persyaratan wajib tes PCR untuk penumpang penerbangan Jawa-Bali. Hal ini dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers Senin (1/11). “Untuk Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus PCR tetapi cukup menggunakan antigen sama seperti yang sudah dilakukan di wilayah luar Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Mendagri,” kata Muhadjir. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menilai, sebelumnya kebijakan wajib PCR menjadi salah satu syarat penerbangan akan memberatkan dan menghambat karena biayanya yang relatif lebih mahal.