JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan enam produsen ban terbukti melakukan kartel. Mereka adalah PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Goodyear Indonesia Tbk, PT Elang Perdana Tyre Industry, dan PT Industri Karet Deli. Keenam perusahaan itu terbukti membuat kesepakatan penetapan harga dan mengatur produksi dan atau pemasaran ban untuk kendaraan roda empat yang digunakan sebagai ban mobil penumpang untuk ring 13 hingga ring 16 dalam periode tahun 2009-2012. Sebagai ganjarannya, masing-masing perusahaan terkena denda Rp 25 miliar. Kondisi tersebut langsung direspons para investor. Terbukti, saat Kamis (8/1) sehari setelah pengumuman KPPU, harga saham PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) dan PT Goodyear Indonesia Tbk (GDYR) kompak memerah. Saat itu, harga saham GJTL melorot 3,17% menjadi Rp 1.260 per saham. Sementara saham GDYR turun 0,31% menjadi Rp 16.200 per saham.
Dicap kartel, emiten ban tetap muter
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan enam produsen ban terbukti melakukan kartel. Mereka adalah PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Goodyear Indonesia Tbk, PT Elang Perdana Tyre Industry, dan PT Industri Karet Deli. Keenam perusahaan itu terbukti membuat kesepakatan penetapan harga dan mengatur produksi dan atau pemasaran ban untuk kendaraan roda empat yang digunakan sebagai ban mobil penumpang untuk ring 13 hingga ring 16 dalam periode tahun 2009-2012. Sebagai ganjarannya, masing-masing perusahaan terkena denda Rp 25 miliar. Kondisi tersebut langsung direspons para investor. Terbukti, saat Kamis (8/1) sehari setelah pengumuman KPPU, harga saham PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) dan PT Goodyear Indonesia Tbk (GDYR) kompak memerah. Saat itu, harga saham GJTL melorot 3,17% menjadi Rp 1.260 per saham. Sementara saham GDYR turun 0,31% menjadi Rp 16.200 per saham.