KONTAN.CO.ID - JAKARATA. Komisi XI DPR RI melanjutkan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Fit and proper test tersebut menyertakan dua calon yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai calon anggora BPK. Berdasarkan Undang Undang, calon anggota BPK harus telah meninggalkan jabatan pengguna anggaran minimal 2 tahun. Sejumlah anggota Komisi XI mempertanyakan hal tersebut kepada kedua calon yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin. Nyoman tercatat menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Manado hingga tahun 2019 lalu.
Dicecar soal syarat calon anggota BPK, Nyoman Adhi dan Harry menjawab
KONTAN.CO.ID - JAKARATA. Komisi XI DPR RI melanjutkan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Fit and proper test tersebut menyertakan dua calon yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai calon anggora BPK. Berdasarkan Undang Undang, calon anggota BPK harus telah meninggalkan jabatan pengguna anggaran minimal 2 tahun. Sejumlah anggota Komisi XI mempertanyakan hal tersebut kepada kedua calon yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin. Nyoman tercatat menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Manado hingga tahun 2019 lalu.