Dicecar soal syarat calon anggota BPK, Nyoman Adhi dan Harry menjawab



KONTAN.CO.ID - JAKARATA. Komisi XI DPR RI melanjutkan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Fit and proper test tersebut menyertakan dua calon yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai calon anggora BPK. Berdasarkan Undang Undang, calon anggota BPK harus telah meninggalkan jabatan pengguna anggaran minimal 2 tahun.

Sejumlah anggota Komisi XI mempertanyakan hal tersebut kepada kedua calon yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin. Nyoman tercatat menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Manado hingga tahun 2019 lalu.


Sementara Harry baru dilantik menjadi Sekretaris Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan Kementerian Keuangan pada Juli 2020 lalu. Hal itu pun menjadi sorotan anggota Komisi XI DPR RI. Anggota Komisi XI Fraksi PPP Nurhayati Effendi mempertanyakan persyaratan tersebut kepada keduanya.

Baca Juga: Tetap uji 2 calon anggota BPK yang tak penuhi syarat, MAKI siap gugat bila terpilih

Dalam pelaksanaan fit and proper test tersebut, Nyoman menjawab bahwa pemeriksaan BPK terhadap kantornya tekah selesai. Selain itu, dipastikan dalam laporan BPK tidak memiliki temuan yang belum ditindaklanjuti.

"Saya tidak ada beban masa lalu untuk terkait kalau saya nanti, andaikan Allah subhanahuwataala mengizinkan diterima sebagai anggota BPK," ujar Nyoman dalam fit and proper test, Rabu (8/9) kemarin.

Kesempatan serupa pun dimanfaatkan Harry untuk mengklarifikasi pertanyaan serupa. Nurhayati kembali menyebut adanya potensi konflik kepentingan bila pihak pemerintah terpilih sebagai anggota BPK.

Baca Juga: BPK buka lebih dari 1.000 formasi CPNS 2021, cek informasinya di sini

Harry menanggapi pertanyaan tersebut dengan menyebut terdapat berbagai penafsiran dalam setiap aturan. Harry menyerahkan keputusan tersebut kepada Komisi XI sebagai penyelenggara pemilihan calon anggota BPK.

"Saya percaya ini ada aspek politik kami serahkan kepada yang punya hajatan dalam hal ini bapak ibu sekalian komisi XI," ungkap Harry.

Sementara itu, masalah penyelenggaraan fit and proper test calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat menjadi perhatian Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman bersiap mengajukan gugatan ke PTUN bila salah satu dari kedua orang tersebut terpilih sebagai anggota BPK.

Selanjutnya: Wapres: Bank Muamalat boleh sakit, tapi tak boleh mati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli