KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi batal menemui anaknya yang sedang kuliah di Kanada karena dicegah berpergian ke luar negeri oleh Imigrasi. Pencegahan tersebut diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto. Kejadian pencegahan tersebut terjadi di Bandara Soekarno Hatta, pada 18 Desember 2017.
"Iya, kejadiannnya di bandara," kata Ketua Tim Hukum DPN Peradi, Sapriyanto Refa, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/1). Fredrich akan berangkat ke Kanada karena sebelumnya mendapat konfirmasi dari Wakil Direktur Wasdakim Imigrasi bahwa tidak ada pencegahan atas nama dirinya oleh KPK. "Dilakukan pengecekan oleh Wakil Direktur Wasdakim, tidak ada dicekal Pak Yunadi. Nah, besok tanggal 15 dia WA lagi (Wadir Wasdakim) untuk memastikan, tidak ada (pencekalan)," ujar Sapriyanto. Pada 18 Desember subuh, Fredrich berangkat ke bandara. Hotel di Kanada dan di New York, AS, kata Sapriyanto, sudah dipesan. Sesuai prosedur, untuk ke luar negeri harus melalui proses pemeriksaan imigrasi di bandara. Saat itu, pihak imigrasi di bandara sempat memberikan stempel pada paspor Fredrich, yang artinya tidak ada masalah. "Tapi ketika selang beberapa meter lewat, dia dikejar orang yang stempel tadi, dikatakan dia enggak bisa berangkat karena dicekal," ujar Sapriyanto. Dengan kejadian ini, pihaknya menyimpulkan ada indikadi Imigrasi melakukan pelanggaran terkait pencegahan terhadap Fredrich. "Kita menganggap ada undang-undang yang dilanggar, Imigrasi cara-cara dia melakukan pencekalan tidak sesuai undang-undang," ujar dia. Sesuai undang-undang, menurut dia, Imigrasi bisa melakukan pencegahan atas perintah dari instansi lain. Namun, tiga hari paling lambat setelah permohonan pengajuan itu masuk, imigrasi harus memasukan orang itu dalam daftar cekal. Kemudian dalam waktu 7 hari, lanjut dia, Imigrasi memberitahukan ke orang yang dicekal, bahwa orang itu tidak bisa ke luar negeri dengan menyebutkan alasan-alasannya. "Ini kita enggak ada. Dalam daftar tidak ada, dalam surat tidak ada (diberitahukan)," ujar Sapriyanto. Pencegahan Fredrich terkait kasus yang tengah ditangani KPK, yakni dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto. Selain Fredrich, ada tiga orang lain yang dicegah ke luar negeri, yakni Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah.
Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 8 Desember 2017. Menurut KPK, pencegahan ini dilakukan karena KPK merasa keterangan keempat orang tersebut masih sangat dibutuhkan dalam perkara yang sedang diselidiki. (Robertus Belarminus) Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul:
Sudah di Bandara, Fredrich Yunadi Batal ke Kanada karena Dicegah Imigrasi Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie