Didakwa Kasus Pembelian LNG, Karen Bakal Ungkap Fakta Hukum yang Sebenarnya



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/2).

Dalam sidang perdana itu, Karen mendengarkan dakwaan jaksa penuntut. Dalam sidang perdana, Karen didakwa merugikan negara sebesar US$ 113 juta. Karen didakwa atas kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

Usai mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan dakwaan, Karena mengaku akan mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.


"Ke depan setiap habis sidang saya akan selalu memberikan Press Conference, terkait satu fakta hukum sebagai tanggung jawab moral saya agar masyarakat Indonesia memahami jalannya proses hukum ini. Sehingga, keadilan di negeri Indonesia tercinta ini benar-benar ditegakkan. Saya pun setuju dengan motto No Viral No Justce.”," kata Karen usai menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Karen menginginkan sidang yang menjerat dirinya akan diungkap secara utuh. Ia menginginkan ada serial Perkara Pengadilan Pengadaan LNG Pertamina, karena Media Internasional sudah tidak sabar menunggu.

"Saya tahu mereka (media internasional) sangat antusias terhadap aksi korporasi Pertamina dengan CCL selama saya menjabat sebagai Dirut Pertamina, hingga 1 Oktober 2014, utamanya setelah terjadi kasus suap SAP yang dituntut oleh Foreign Corrupt Practces Act (FCPA) dan Securites and Exchange Commision (SEC),USA sebesar US$ 220 juta. Sebagaimana diketahui juga bahwa kontrak jual- beli LNG Pertamina — CCL ini telah dilaporkan dan tercatat di SEC, USA.," ujarnya.

Ditambah lagi, Karen mengaku merasa janggal dengan penahanannya yang ditandatangani Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, yang saat ini menyandang status tersangka di Polda Metro Jaya. "Sejak tanggal 19 September 2023 KPK telah menahan saya. Kemudian saya banyak membaca dengan teliti dan ternyata Surat Penahanan saya ditandatangani oleh Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang sekarang berstatus Tersangka," ujar Karen.

Makanya ia mempertanyakan surat penahanan KPK yang ditangani oleh Firli Bahuri. Terutama soal pertimbangan Firli dalam meneken status tersangka.

"Waktu terus berputar dan tepatnya pada hari ke-63 setelah KPK menahan saya, yakni 22 November 2023, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai TSK, dengan tuduhan suap, gratfkasi dan pemerasan," beber dia.

Meski begitu, dirinya tidak mau berspekulasi atas penahanannya dan penetapan tersangka yang ditanda tangani Filri Bahuri yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan KPK.

"Karena saya yakin rekan-rekan media sudah lebih tahu dari saya, dan dapat menarik benang merahnya. Mungkin juga sudah dapat informasi bocor halusnya, karena ada beberapa pihak yang menyampaikan secara terbuka bahwa kasus ini adalah perintah atasan," jelas dia.

"Tadi sudah dibacakan seluruh dakwaan JPU, dan di sidang berikutnya saya akan menjelaskan secara rinci berdasarkan dokumen, bukan hanya katanya!," tambah Karen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Lamgiat Siringoringo