JAKARTA. Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono diselenggarakan hari ini (13/4). Berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Udar didakwa tiga hal yakni korupsi pengadaan armada bus Transjakarta tahun 2012 dan 2013, menerima tindak gratifikasi sehubungan jabatannya dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Victor Antonius menyatakan, Udar Pristono selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang juga sebagai pengguna anggaran pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun 2012 baik sendiri bersama dengan Hasbi Hasibuan, Gusti Ngurah Wirawan, Gunawan, Ir. Prawoto, Drajad Adhyaksa, Setiyo Tuhu, Chen Chong Kyeong, Budi Susanto dan Agus Sudiarso, diduga telah melakukan tindak korupsi atas pengadaan armada bus Transjakarta tahun 2012 dan 2013. "Atas perbuatan Udar dan lainnya terkait dengan kegiatan dalam pengadaan bus busway, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 390.379.614" ujar Victor di Pengadilan Tipikor, Senin (13/4).
Didakwa tiga hal, Udar bantah lakukan korupsi
JAKARTA. Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono diselenggarakan hari ini (13/4). Berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Udar didakwa tiga hal yakni korupsi pengadaan armada bus Transjakarta tahun 2012 dan 2013, menerima tindak gratifikasi sehubungan jabatannya dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Victor Antonius menyatakan, Udar Pristono selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang juga sebagai pengguna anggaran pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun 2012 baik sendiri bersama dengan Hasbi Hasibuan, Gusti Ngurah Wirawan, Gunawan, Ir. Prawoto, Drajad Adhyaksa, Setiyo Tuhu, Chen Chong Kyeong, Budi Susanto dan Agus Sudiarso, diduga telah melakukan tindak korupsi atas pengadaan armada bus Transjakarta tahun 2012 dan 2013. "Atas perbuatan Udar dan lainnya terkait dengan kegiatan dalam pengadaan bus busway, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 390.379.614" ujar Victor di Pengadilan Tipikor, Senin (13/4).