KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha Sampoerna Agro, PT National Sago Prima (NSP) belum dapat membeberkan upaya hukum lanjutan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kasasi terhadap perkara pembakaran hutan di Meranti, Riau. Dalam putusan MA, PT NSP didenda sebanyak Rp 1,07 trilun. Kuasa hukum NSP Harjon Sinaga menuturkan, bahwa pihaknya belum menerima relaas pemberitahuan putusan. Oleh karena itu, Harjon masih akan membicarakan dengan kliennya mengenai upaya hukum selanjutnya. Ia mengatakan, keputusan akan diambil setelah menerima pemberitahuan putusan kasasi. "Kami akan berkonsultasi dengan klien kami untuk mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK)," jelas Harjon Sinaga saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (17/1).
Didenda Rp 1,07 triliun, anak usaha Sampoerna Agro kaji upaya hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha Sampoerna Agro, PT National Sago Prima (NSP) belum dapat membeberkan upaya hukum lanjutan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kasasi terhadap perkara pembakaran hutan di Meranti, Riau. Dalam putusan MA, PT NSP didenda sebanyak Rp 1,07 trilun. Kuasa hukum NSP Harjon Sinaga menuturkan, bahwa pihaknya belum menerima relaas pemberitahuan putusan. Oleh karena itu, Harjon masih akan membicarakan dengan kliennya mengenai upaya hukum selanjutnya. Ia mengatakan, keputusan akan diambil setelah menerima pemberitahuan putusan kasasi. "Kami akan berkonsultasi dengan klien kami untuk mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK)," jelas Harjon Sinaga saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (17/1).