KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) sebesar Rp 3,3 miliar. Hal ini karena keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi yang dilakukan Gojek atas PT Global Loket Sejahtera (Loket). Menanggapi hal itu, VP Corporate Communications Gojek, Audrey Petriny mengatakan, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) telah mengikuti dengan baik seluruh proses di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait keterlambatan notifikasi sebagai bagian dari proses administrasi akuisisi saham PT Loket Global Loket Sejahtera. "Saat ini kami masih menunggu salinan (keputusan) resmi dari KPPU. Dapat kami sampaikan bahwa Gojek berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia," kata Audrey kepada Kontan, Kamis (25/3).
Didenda Rp 3,3 miliar oleh KPPU terkait akuisisi, ini kata Gojek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) sebesar Rp 3,3 miliar. Hal ini karena keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi yang dilakukan Gojek atas PT Global Loket Sejahtera (Loket). Menanggapi hal itu, VP Corporate Communications Gojek, Audrey Petriny mengatakan, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) telah mengikuti dengan baik seluruh proses di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait keterlambatan notifikasi sebagai bagian dari proses administrasi akuisisi saham PT Loket Global Loket Sejahtera. "Saat ini kami masih menunggu salinan (keputusan) resmi dari KPPU. Dapat kami sampaikan bahwa Gojek berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia," kata Audrey kepada Kontan, Kamis (25/3).