Didenda Rp 9,92 M, ini langkah PGN selanjutnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Namun demikian, perusahaan dengan kode saham PGAS itu keberatan dengan pertimbangan majelis komisi KPPU. Kuasa hukum PGN M.

Yahdi Salampessy dari Total Consulting Law Office menilai majelis komisi hanya mempertimbangkan pendapat ahli secara sebagian atau tidak utuh.


"Hal tersebut menyebabkan putusan majelis menjadi keliru dan tidak berdasarkan pada fakta persidangan," ungkapnya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (14/11). Salah satunya dalam pertimbangan penggunaan kompresor untuk mengubah tekanan gas.

Yangmana majelis berpendapat PGN menghindari tanggungjawab untuk mengubah tekanan gas dengan memasukan kompresor dalam keadaan kahar.

Padahal menurutnya, saksi ahli gas dari Universitas Gajah Mada sudah menegaskan untuk pipa PGN di Medan yang sudah tua tidak dapat menggunkan kompresor. Selain itu, kompresor hanya dapat digunakan untuk pembangkit tenaga listrik.

"Industri di Medan yang kebutuhan tekanannya kurang dari 4 Bar tidak menggunakan kompresor akan menyebabkan harga gas menjadi lebih mahal lagi sekitar US$ 16-18 /MMBTU," tambahnya.

Kemudian terkait penyalahgunaan posisi dominan PGN majelis menilai, pelanggan tidak memiliki pilihan untuk membeli gas dengan hanya kepada PGN walau harganya mahal sehingga adanya unsur paksaan.

"Padahal ahli kontrak Prahasto sudah mengatakan dalam sidang bahwa hal tersebut bukanlah paksaan sebab paksaan harus datang dari luar yang berupa ancaman terhadap nyawa dan harta baik kepada pribadi maupun badan hukum," jelas Yahdi.

Dengan demikian jelas menurutnya Putusan KPPU kurang valid sebab sebagian fakta sidang tidak ditampilkan.

Pihaknya pun akan pelajari putusan KPPU tersebut sambil menunggu salinan putusan guna menentukan upaya hukum apa yang akan ditempuh.

Sekadar tahu saja, KPPU memutus bersalah PGN lantaran telah memonopoli distribusi gas di Medan, Sumatera Utara, Selasa (14/11).

Dalam sidang yang diselenggarakan di Medan, ketua komisi Tresna P. Soemardi mengatakan, PGN telah menetapkan harga yang berlebihan (excessive price).

Serta tidak mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dalam menetapkan kenaikan harga gas dalam kurun waktu Agustus-November 2015.

"Untuk itu, mengadili, menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," kata Tresna dalam amar putusan. PGN juga dikenakan denda Rp 9,92 miliar untuk disetor ke kas negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto