KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menjawab tuntutan warga Pati yang meminta agar Bupati Pati Sadewo dinonaktifkan dari jabatannya. Menurutnya, pihaknya tidak bisa menonaktifkan kepala daerah. Pasalnya, Undang-Undang (UU) mengatur bahwa kebijakan menonaktifkan kepala daerah hanya bisa dilakukan jika mereka ditahan karena proses pidana, mengundurkan diri, menjalankan tugas dan karena sakit berat. "Sakit berat pun harus dibuktikan dengan keterangan dokter. Ini pernah terjadi di Sumatera Utara, lalu saya menonaktifkan karena memang keterangan dokter dinyatakan dia stroke," kata Tito dalam Rakor Inflasi Mingguan, Selasa (2/9/2025).
Didesak Nonaktifnya Bupati Pati, Begini Penjelasan Mendagri Tito Karnavian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menjawab tuntutan warga Pati yang meminta agar Bupati Pati Sadewo dinonaktifkan dari jabatannya. Menurutnya, pihaknya tidak bisa menonaktifkan kepala daerah. Pasalnya, Undang-Undang (UU) mengatur bahwa kebijakan menonaktifkan kepala daerah hanya bisa dilakukan jika mereka ditahan karena proses pidana, mengundurkan diri, menjalankan tugas dan karena sakit berat. "Sakit berat pun harus dibuktikan dengan keterangan dokter. Ini pernah terjadi di Sumatera Utara, lalu saya menonaktifkan karena memang keterangan dokter dinyatakan dia stroke," kata Tito dalam Rakor Inflasi Mingguan, Selasa (2/9/2025).
TAG: