JAKARTA. Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo keberatan atas dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Didik, Harry ponto menyatakan bahwa kliennya mengalami ketidakadilan dalam menjalani proses hukum. Dalam nota keberatannya (eksespsi), Harry mempertanyakan status proses penyidikan kasus proyek pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun 2011 di Korlantas Polri. Sebab, sebelumnya kasus ini awalnya disidik oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Didik sudah dibui selama 90 hari dan bebas demi hukum pada 1 November 2012 lalu. Harry meragukan apakah Bareskrim menghentikan penyidikan melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) atau dilimpahkan kepada KPK.
Didik Purnomo keberatan atas dakwaan JPU
JAKARTA. Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo keberatan atas dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Didik, Harry ponto menyatakan bahwa kliennya mengalami ketidakadilan dalam menjalani proses hukum. Dalam nota keberatannya (eksespsi), Harry mempertanyakan status proses penyidikan kasus proyek pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun 2011 di Korlantas Polri. Sebab, sebelumnya kasus ini awalnya disidik oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Didik sudah dibui selama 90 hari dan bebas demi hukum pada 1 November 2012 lalu. Harry meragukan apakah Bareskrim menghentikan penyidikan melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) atau dilimpahkan kepada KPK.