KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga awal Januari 2024 terdapat 15 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengungkapkan sejak tahun lalu OJK telah mengingatkan kepada seluruh perusahaan asuransi untuk memenuhi posisi aktuaris di perusahaannya. Meski begitu, hingga awal Januari 2024, tercatat 15 perusahaan asuransi masih belum memiliki aktuaris. "Terbanyak dari asuransi umum, rata-rata sedang dalam proses," jelas Iwan pada Kontan, Minggu (4/2).
Sejauh ini, Iwan mengatakan jumlah aktuaris yang ada di lapangan sudah mencukupi, namun proses untuk pemenuhan di perusahaan asuransi ini terbilang cukup panjang dan semua prosesnya tergantung dengan kesiapan perusahaan. Baca Juga: Pemain sedikit, asuransi kredit multiguna punya prospek besar Iwan menambahkan, OJK mendorong kerja sama asosiasi asuransi dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) untuk pemenuhan aktuaris di tiap-tiap perusahaan asuransi.