JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memproyeksi dana pihak ketiga (DPK) perbankan bisa terdorong dengan adanya dana tax amnesty yang masuk perbankan. Dana tax amnesty yang masuk ke sistem perbankan ini utamanya berasal dari dana repatriasi.Dody Arifianto, Kepala Group Risiko Perekonomian dan Sistem Keuangan LPS memproyeksi, sebanyak Rp 88 triliun sampai Rp 102 triliun dana repatriasi bisa masuk ke sistem perbankan. "Jumlahnya sebesar 60% sampai 70% dari total dana repatriasi," ujar Dody kepada KONTAN, Kamis (30/3).Sebagai gambaran saja, sampai KamisĀ (30/3), mengutip data Ditjen Pajak Kemenkeu total dana repatriasi yang berhasil terkumpul sebesar Rp 146 triliun.
Didorong tax amnesty, DPK bank bisa tumbuh 10%
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memproyeksi dana pihak ketiga (DPK) perbankan bisa terdorong dengan adanya dana tax amnesty yang masuk perbankan. Dana tax amnesty yang masuk ke sistem perbankan ini utamanya berasal dari dana repatriasi.Dody Arifianto, Kepala Group Risiko Perekonomian dan Sistem Keuangan LPS memproyeksi, sebanyak Rp 88 triliun sampai Rp 102 triliun dana repatriasi bisa masuk ke sistem perbankan. "Jumlahnya sebesar 60% sampai 70% dari total dana repatriasi," ujar Dody kepada KONTAN, Kamis (30/3).Sebagai gambaran saja, sampai KamisĀ (30/3), mengutip data Ditjen Pajak Kemenkeu total dana repatriasi yang berhasil terkumpul sebesar Rp 146 triliun.