Didorong tax amnesty, DPK bank bisa tumbuh 10%



JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memproyeksi dana pihak ketiga (DPK) perbankan bisa terdorong dengan adanya dana tax amnesty yang masuk perbankan. Dana tax amnesty yang masuk ke sistem perbankan ini utamanya berasal dari dana repatriasi.

Dody Arifianto, Kepala Group Risiko Perekonomian dan Sistem Keuangan LPS memproyeksi, sebanyak Rp 88 triliun sampai Rp 102 triliun dana repatriasi bisa masuk ke sistem perbankan. "Jumlahnya sebesar 60% sampai 70% dari total dana repatriasi," ujar Dody kepada KONTAN, Kamis (30/3).

Sebagai gambaran saja, sampai KamisĀ (30/3), mengutip data Ditjen Pajak Kemenkeu total dana repatriasi yang berhasil terkumpul sebesar Rp 146 triliun.


Jumlah dana repatriasi yang masuk ke perbankan ini diproyeksi bisa meningkatkan pertumbuhan DPK perbankan sebesar 9%-10% sampai akhir 2017. Hitungan LPS tanpa tax amnesty, DPK perbankan hanya akan tumbuh 6% sampai 7%.

Diproyeksi dana repatriasi yang masuk ke perbankan ini akan kembali keluar pada akhir kuartal-IIIĀ 2017. Sebagai gambaran pada Januari 2017 DPK perbankan tumbuh 9,69% yoy menjadi Rp 4.619 triliun.

Sedangkan kredit pada Januari 2017 tercatat tumbuh 8,04% yoy menjadi Rp 4.138 triliun. Loan Deposit Ratio (LDR) perbankan pada satu bulan pertama 2017 tercatat 89,59%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini