KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life). Sejalan dengan itu, OJK juga menemukan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan perusahaan. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, kondisi keuangan direkayasa oleh perusahaan sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya. Ogi menyebutkan dalam laporan keuangan di 2019, perusahaan melaporkan kewajiban masih dalam kondisi seolah-olah normal. Adapun nilainya sekitar Rp 3,7 triliun.
Diduga Ada Rekayasa, OJK Beberkan Kronologi Kondisi Keuangan Wanaartha Life
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life). Sejalan dengan itu, OJK juga menemukan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan perusahaan. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, kondisi keuangan direkayasa oleh perusahaan sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya. Ogi menyebutkan dalam laporan keuangan di 2019, perusahaan melaporkan kewajiban masih dalam kondisi seolah-olah normal. Adapun nilainya sekitar Rp 3,7 triliun.