KONTAN.CO.ID - Di sosial media, peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memprotes soal pemberian nilai kelulusan pada tes Seleksai Kompetensi Dasar (SKD) di Kementerian Keuangan (Kemkeu). Pasalnya, banyak yang merasa telah lolos passing grade dengan nilai tinggi, namun tidak lolos. Sementara peserta dengan nilai rendah bisa lolos. Sekertaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, penilaian tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan sudah standar yang diterapkan oleh seluruh K/L yang membuka rekrutmen CPNS. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2017.
Diduga curang seleksi CPNS, ini jawaban Kemkeu
KONTAN.CO.ID - Di sosial media, peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memprotes soal pemberian nilai kelulusan pada tes Seleksai Kompetensi Dasar (SKD) di Kementerian Keuangan (Kemkeu). Pasalnya, banyak yang merasa telah lolos passing grade dengan nilai tinggi, namun tidak lolos. Sementara peserta dengan nilai rendah bisa lolos. Sekertaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, penilaian tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan sudah standar yang diterapkan oleh seluruh K/L yang membuka rekrutmen CPNS. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2017.