KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Advokat Lucas ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/10). Pimpinan KPK Thony Saut Situmorang didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat menyampaikan, penetapan Lucas sebagai tersangka terkait adanya dugaan atas perannya dalam pelarian petinggi PT Lippo Group Eddy Sindoro. “KPK telah berulang kali mengingatkan kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, tidak melakukan tindakan yang menghalang-halangi penyidikan satu perkara,” tegas Saut. Lucas hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk untuk tersangka Eddy Sindoro. Lucas diperiksa dari pukul 13.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan sempat turun, kemudian Lucas kembali diperiksa tentang dugaan perannya menghalangi penyidikan dan mengusahakan Eddy Sindoro kabur ke luar negeri.
Lucas dituduh melakukan obstruction of justice sebagaimana diatur di Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saut menyebutkan, Lucas berperan penting ketika Eddy Sindoro ditangkap di Malaysia dan dideportasi ke Indonesia. Lucas berperan untuk mengusahakan Eddy kabur kembali ke salah satu negara Asean. “LCS diduga telah melakukan perbuatan menghindarkan ESI ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan dideportasi kembali ke Indonesia, selanjutnya LCS berperan untuk tidak memasukan tersangka ESI ke wilayah yuridis Indonesia melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri,” ujar Saut.