Diduga Jual Produk Ilegal, Regulator Uni Eropa akan Selidiki Peritel Online Temu



KONTAN.CO.ID - BRUSSELS. Regulator teknologi Uni Eropa mengungkapkan akan melakukan penyelidikan terhadap peritel online asal China Temu atas dugaan kemungkinan pelanggaran aturan teknologi Uni Eropa terhadap penjualan produk ilegal.

Mengutip Reuters, Kamis (31/10), Penyelidikan Uni Eropa juga akan difokuskan pada desain layanan Temu yang berpotensi membuat ketagihan, termasuk program hadiah seperti permainan, dan sistemnya untuk merekomendasikan pembelian kepada pengguna.

Komisi Eropa meluncurkan penyelidikannya berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA), yang mengharuskan platform daring yang sangat besar seperti Temu untuk berbuat lebih banyak dalam mengatasi konten ilegal dan berbahaya di platform mereka, menyusul keluhan dari organisasi konsumen pan-Eropa BEUC dan 17 anggota nasionalnya.


Baca Juga: Di Tengah Isu Akuisisi Oleh Temu, Investor Asing Tambah Kepemilikan di Saham BUKA

Temu, yang memiliki 92 juta pengguna di 27 negara Uni Eropa, adalah unit dari raksasa e-commerce Tiongkok PDD Holdings.

Penegak hukum teknologi Uni Eropa juga akan menyelidiki apakah Temu mematuhi kewajiban DSA untuk menyediakan akses kepada para peneliti terhadap data yang dapat diakses publik.

"Kami ingin memastikan bahwa Temu mematuhi Undang-Undang Layanan Digital. Terutama dalam memastikan bahwa produk yang dijual di platform mereka memenuhi standar Uni Eropa dan tidak merugikan konsumen," kata kepala antimonopoli dan teknologi Uni Eropa Margrethe Vestager dalam sebuah pernyataan.

Temu terancam dijatuhi hukuman denda hingga 6% dari omzet globalnya jika terbukti bersalah melanggar UU Layanan Digital.

Editor: Herlina Kartika Dewi