KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencairan dana restitusi mengalami hambatan sejak Mei 2019 hingga saat ini. Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber Kontan.co.id, pencairan dana tersebut terhambat bersamaan dengan terbitnya kebijakan Kementerian Keuangan (Kemkeu) bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN). "Namun pada Mei 2019 kemarin, ketika terbit kebijakan Kemkeu bahwa THR ASN akan dibayarkan paling lambat tanggal 24 Mei, atau sebelum cuti Lebaran, maka kalang kabutlah para pejabat di bawah untuk merealisasikannya. Karena nilainya cukup fantastik," ujar sumber Kontan.co.id, Rabu (13/6). Sesuai prosedur, ketika permohonan restitusi wajib pajak (WP) telah selesai diproses oleh Kantor Pajak Pratama (KPP), maka Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) harus melaksanakan pencairan restitusi kepada Wajib Pajak (WP) melalui rekening bank yang dituju paling lama tiga hari.
Diduga kas KPPN terkuras untuk pencairan THR sehingga restitusi tak segera cair
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencairan dana restitusi mengalami hambatan sejak Mei 2019 hingga saat ini. Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber Kontan.co.id, pencairan dana tersebut terhambat bersamaan dengan terbitnya kebijakan Kementerian Keuangan (Kemkeu) bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN). "Namun pada Mei 2019 kemarin, ketika terbit kebijakan Kemkeu bahwa THR ASN akan dibayarkan paling lambat tanggal 24 Mei, atau sebelum cuti Lebaran, maka kalang kabutlah para pejabat di bawah untuk merealisasikannya. Karena nilainya cukup fantastik," ujar sumber Kontan.co.id, Rabu (13/6). Sesuai prosedur, ketika permohonan restitusi wajib pajak (WP) telah selesai diproses oleh Kantor Pajak Pratama (KPP), maka Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) harus melaksanakan pencairan restitusi kepada Wajib Pajak (WP) melalui rekening bank yang dituju paling lama tiga hari.