Diduga Lakukan Kecurangan Bisnis Batubara, Sumber Global (SGER) Buka Suara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sumber Global Energy Tbk (SGER) menanggapi masalah pengiriman batubara ke salah satu pelanggannya di Vietnam, yakni Danka Minerals Joint Stock Company (Danka). SGER mengatakan, penipuan komersial atau melanggar kontrak yang dituduhkan Danka sama sekali tidak benar dan tidak berdasar.

Komisaris Independen PT Sumber Global Energy Erwin Hardiyanto Tedjo mengungkapkan, awal mula kronologi dari tudingan tersebut. SGER sebagai penjual menandatangani kontrak Jual Beli No. 001/SPC/SGE-DK/Vl/2024 tanggal 21 Juni 2024 dengan Danka sebagai pembeli.

Kargo berdasarkan kontrak tersebut adalah 60.000 metrik ton (MT) batubara uap Indonesia (plus atau minus 10%) dengan harga US$ 66,73 per metrik ton (MT).  Spesifikasi batubara yang dikirimkan senilai Net Calorific Value (As Received Basis/ARB) 4.500 Kkal/kg.


Berdasarkan kontrak, para pihak menyetujui ketentuan Freight on Board (FOB) berdasarkan Incoterms 2010, kepemilikan dan risiko atas kargo akan berpindah tangan kepada Danka segera setelah kargo dimuat di atas kapal di pelabuhan muat. Kedua pihak sepakat bersama untuk melibatkan surveyor independen yakni PT Anindya Wiraputra Konsult, untuk memeriksa kargo.

Baca Juga: Sumber Global (SGER) Diduga Lakukan Kecurangan Bisnis Batubara, Ini Kata ESDM

Berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan oleh surveyor independen, telah dipastikan bahwa batubara yang dipasok oleh SGER sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam perjanjian jual beli.

Namun saat kargo tiba di pelabuhan bongkar di Vinh Tan 4 Thermal Power Plant, Danka mengklaim bahwa kualitas batubara yang dikirim jauh lebih rendah daripada kualitas pada saat pemuatan, yaitu senilai Net As Received (NAR) 3.744 Kkal/kg, berdasarkan inspeksi yang dilakukan oleh badan surveyor yang ditunjuk oleh Danka. 

"Yang menjadi soal adalah jika terjadi ketidaksesuaian, maka Danka seharusnya mengajukan keberatan melalui mekanisme umpire dalam rentang waktu 30 hari setelah tanggal Bill of Lading (B/L) sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian, namun karena hal tersebut tidak dilakukan oleh Danka, maka hasil survei dari Anindya Wiraputra Konsult berupa NAR4525 lah yang hingga kini final dan mengikat antara SGER dan Danka," kata Erwin kepada Kontan.co.id, Minggu (10/11).

Dia menambahkan bahwa Danka tidak memiliki dasar hukum atau fakta untuk menyatakan bahwa SGER melakukan penipuan dan menuntut ganti rugi atas kualitas kargo yang dikirimkan oleh SGER.

Baca Juga: Sumber Global (SGER) Raih Kontrak Pengiriman 300.000 Ton Batubara ke Vietnam

“Dengan kata lain, klaim Danka bahwa Sumber Global Energy melakukan penipuan komersial atau melanggar kontrak sama sekali tidak benar dan tidak berdasar," ujar Erwin.

Erwin menuturkan, SGER sudah kerap kali melakukan transaksi jual beli batubara bersama Danka dengan estimasi total pengiriman batubara kurang lebih 1 juta MT, dan baru kali ini terjadi klaim terhadap perbedaan spesifikasi batu bara.

Untuk itu, kata Erwin, SGER menyayangkan sikap Danka yang melibatkan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia, atau otoritas terkait lainnya dalam masalah ini. SGER telah mengirim surat klarifikasi ke Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia dan juga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tuduhan ini.

SGER meminta Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia untuk mengabaikan klaim Danka yang tidak berdasar dan memfasilitasi penyelesaian sengketa antara kedua pihak dengan merujuk Danka ke arbitrase Singapore International Arbitration Centre (SIAC) sesuai tercantum dalam kontrak karena kontrak antara Danka dan SGE bersifat business to business. Langkah ini untuk memastikan prinsip partisipatif serta hubungan kerja sama komersial jangka panjang antara Vietnam dan Indonesia. 

Selanjutnya: Sumber Global (SGER) Diduga Lakukan Kecurangan Bisnis Batubara, Ini Kata ESDM

Menarik Dibaca: Hujan dari Siang sampai Sore, Berikut Proyeksi Cuaca Besok (11/11) di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati