KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha dua entitas, yakni Appeninc dan VID. Keduanya diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin. Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menyampaikan Appeninc diduga melakukan impersonasi terhadap Appen Inc, yaitu perusahaan yang berizin di Colorado, Amerika Serikat. Dia menyebut VID diduga melakukan impersonasi terhadap Video Media Company Limited, yaitu perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris. "Appen Inc maupun Video Media Company Limited diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi," katanya dalam keterangan resmi, Senin (25/5/2026).
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Hudiyanto menerangkan Appeninc dan VID diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau BKPM, serta aplikasi atau website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Hudiyanto menjelaskan Appeninc terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang digunakan untuk pengerjaan tugas berupa menebak gambar. Dia kemudian menyebut VID terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang digunakan untuk pengerjaan tugas berupa menonton iklan dan penawaran pembiayaan proyek fiktif.
Baca Juga: Satgas PASTI Hentikan Usaha Magento, Diduga Lakukan Penipuan Modus Impersonasi "Appeninc dan VID mewajibkan member melakukan deposit dana dan perekrutan anggota baru (member get member) untuk memperoleh pendapat harian dan bonus tambahan," tuturnya. Selain itu, Hudiyanto menyampaikan Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha Sensenowai yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi kripto. Dia menerangkan Sensenowai diduga melakukan penipuan modus investasi kripto dengan skema layanan copy trading melalui aplikasi Wapex. "Sensenowai mewajibkan member melakukan deposit dana dan perekrutan anggota baru (member get member) untuk memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan," ucapnya. Hudiyanto mengatakan hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan bahwa Sensenowai tersebar di sejumlah wilayah Indonesia dengan legalitas sebagai Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan. Meski demikian, dia bilang kegiatan Sensenowai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi, serta tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Baca Juga: Satgas PASTI Tindak Malahayati, Jasa Pelunasan Pinjol Ilegal Ditutup Sehubungan dengan temuan tersebut, Hudiyanto mengatakan Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Appeninc, VID, dan Sensenowai. Dia menyebut pihaknya juga akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi atau tautan terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. Hudiyanto meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan. Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
Hudiyanto mengatakan apabila masyarakat menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id. Sementara itu, dia menyebut masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
Baca Juga: Modus Penipuan Baru: Satgas PASTI Hentikan AMG Pantheon dan MBA Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News