KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota DPD RI Fahira Idris dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kampanye. Pelapor merupakan Jaringan Advokat Penjaga NKRI (JAPRI). Mereka melaporkan Fahira atas tudingan memanfaatkan dan mempolitisasi aksi 211, Jumat (2/11), untuk kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. "Fahira Idris yang notabene sebagai anggota tim BPN paslon nomor urut 02, memanfaatkan, mempolitisasi aksi bela tauhid tersebut menjadi aksi kampanye politik untuk menyerukan, mendukung paslon nomor urut 2," kata Presidium JAPRI Abdul Fakhridz Al Donggowi di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/11).
Diduga lakukan politisasi aksi 211, Fahira Idris dilaporkan ke Bawaslu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota DPD RI Fahira Idris dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kampanye. Pelapor merupakan Jaringan Advokat Penjaga NKRI (JAPRI). Mereka melaporkan Fahira atas tudingan memanfaatkan dan mempolitisasi aksi 211, Jumat (2/11), untuk kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. "Fahira Idris yang notabene sebagai anggota tim BPN paslon nomor urut 02, memanfaatkan, mempolitisasi aksi bela tauhid tersebut menjadi aksi kampanye politik untuk menyerukan, mendukung paslon nomor urut 2," kata Presidium JAPRI Abdul Fakhridz Al Donggowi di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/11).