SURABAYA. Direktur Safety and Security AirAsia Indonesia Kapten Ahmad Sadikin mengatakan, AirAsia akan kooperatif jika Polri hendak menelusuri dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang dilakukan korporasinya. "Iya, iya. Pasti kooperatif," ujar Ahmad seusai konferensi pers di kompleks Mapolda Jawa Timur, Senin (5/1/2014) sore. Soal dugaan pelanggaran UU Penerbangan itu sendiri, Ahmad enggan berkomentar lebih jauh. Jika memang menyangkut kasus hukum, dia menyerahkannya ke pihak berwenang, yakni kepolisian.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan bahwa Polri sudah membentuk tim penyidik untuk ikut serta menyelidiki kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501. "Kami sudah kirim tim penyidik mendukung penyelidikan yang dipegang oleh KNKT untuk menelusuri pelanggaran yang dilakukan," ujar Kapolri Jenderal Sutarman di kompleks Mapolda Jawa Timur, Senin (5/1/2014) siang. (Baca: Polri Telusuri Adanya Dugaan Pelanggaran UU Penerbangan oleh AirAsia) Sutarman mengatakan, tim penyidik Polri itu sudah mulai bekerja beberapa hari setelah pesawat dinyatakan hilang. Hal yang tengah ditelusuri oleh tim tersebut, lanjut Sutarman, adalah administrasi dan segala hal sebagai syarat penerbangan AirAsia dengan penerbangan QZ8501 itu. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri telah membekukan izin terbang AirAsia rute Surabaya-Singapura. Pembekuan ini berlaku sejak 2 Januari 2015. Pemberian sanksi terkait pelanggaran waktu operasional AirAsia rute Surabaya-Singapura.