Diduga Manipulasi Saham Hingga Bayar Denda Rp 1,5 Triliun, Ini Respon Manajemen DSSA



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), perusahaan Grup Sinarmas, menyatakan sanksi regulator tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan maupun kegiatan operasional perseroan. Pernyataan ini disampaikan menyusul pengenaan denda administratif senilai Rp 1,5 triliun terkait dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA.

Direktur Dian Swastatika Sentosa Hermawan Tarjono mengatakan, perseroan menghormati kewenangan dan keputusan regulator dalam memperkuat integritas, transparansi, serta kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

“DSSA berkomitmen untuk bersikap kooperatif, menghormati proses yang berlaku, serta menindaklanjuti keputusan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tulis Hermawan dalam keterbukaan informasi, Senin (19/10/2026).


Baca Juga: Penjualan Lahan Surya Semesta (SSIA) di Subang Laris Manis, Intip Prospek Sahamnya

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan terhadap perdagangan saham DSSA selama periode 2024–2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam proses pemeriksaan, OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa. Regulator juga menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi saham DSSA serta memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

OJK tercatat telah memanggil setidaknya 12 direktur perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing yang diduga terkait dengan pelanggaran perdagangan saham DSSA selama periode pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan dugaan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang melibatkan nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa.

Menurut hasil pemeriksaan tersebut, tindakan manipulasi menyebabkan harga saham DSSA mengalami kenaikan signifikan. Atas temuan itu, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp 1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait.

Di tengah proses penegakan hukum tersebut, DSSA menegaskan komitmennya untuk menghormati keputusan regulator dan menjalankan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Perseroan juga menyatakan bahwa sanksi tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan dan operasional perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: