KONTAN.CO.ID - BANDUNG. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mendapatkan gugatan dari PT Bank DKI. Melansir keterbukaan informasi, Kamis (18/1), WSBP menyampaikan relaas panggilan terkait gugatan Bank DKI terhadap Perseroan. Berdasarkan relaas panggilan No. 209/PAN.W10- U5/HK.02/I/2024 yang diterima oleh WSBP pada tanggal 15 Januari 2024, PT Bank DKI telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Bank DKI Gugat BEI dan Waskita Beton Precast (WSBP) di PN Jakarta Timur
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mendapatkan gugatan dari PT Bank DKI. Melansir keterbukaan informasi, Kamis (18/1), WSBP menyampaikan relaas panggilan terkait gugatan Bank DKI terhadap Perseroan. Berdasarkan relaas panggilan No. 209/PAN.W10- U5/HK.02/I/2024 yang diterima oleh WSBP pada tanggal 15 Januari 2024, PT Bank DKI telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.