Bank DKI Gugat BEI dan Waskita Beton Precast (WSBP) di PN Jakarta Timur



KONTAN.CO.ID - BANDUNG. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mendapatkan gugatan dari PT Bank DKI.

Melansir keterbukaan informasi, Kamis (18/1), WSBP menyampaikan relaas panggilan terkait gugatan Bank DKI terhadap Perseroan.

Berdasarkan relaas panggilan No. 209/PAN.W10- U5/HK.02/I/2024 yang diterima oleh WSBP pada tanggal 15 Januari 2024, PT Bank DKI telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.


Baca Juga: Sepanjang 2023, Waskita Beton (WSBP) Realisasikan Nilai Kontrak Baru Rp 1,74 Triliun

Gugatan disampaikan Bank DKI melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 03 Januari 2024 dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim. 

Gugatan tersebut diajukan terhadap WSBP (Tergugat), Notaris Ashoya Ratam S.H., M.Kn (Turut Tergugat I), dan Bursa Efek Indonesia (Turut Tergugat II).

Director of Finance & Risk Management WSBP Asep Mudzakir mengatakan, sidang pertama atas gugatan akan dilangsungkan pada 17 Januari 2024. 

Baca Juga: Waskita Beton Precast (WSBP) Raih Kontrak Proyek Senilai Rp 20,5 Miliar

“Perseroan senantiasa berkomitmen untuk menghormati dan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterbukaan informasi.

WSBP mengakui tidak ada dampak dari kejadian tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli