Diduga melanggar UU Perbankan, begini tanggapan Hanson International (MYRX)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Hanson International Tbk (MYRX) membenarkan adanya kegiatan pinjam-meminjam bersifat jangka pendek dengan pihak individual. Sebelumnya, transaksi utang jangka pendek terhadap pihak individual ini diduga melanggar UU Perbankan karena Hanson dinilai melakukan penghimpunan dana masyarakat.

Manajemen MYRX pun memberikan penjelasan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah sebelumnya melaksanakan pertemuan dengar pendapat dengan BEI. Direktur MYRX Rony Agung Suseno mengatakan, pinjaman individual jangka pendek di bawah satu tahun yang dijalankan MYRX bertujuan untuk memperoleh dana demi ekspansi bisnisnya. "Tujuan pinjaman jangka pendek kepada individual adalah untuk pembebasan dan pematangan lahan yang dimiliki entitas anak MYRX," kata dia dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (5/11). 

Sebagai informasi, perjanjian bilateral antara MYRX dengan pemberi pinjaman individual ini menawarkan bunga pinjaman 9%-12% dengan jangka waktu pinjaman di bawah satu tahun. Di samping itu, pinjaman ini juga tidak bisa diperjualbelikan dan tidak bisa diperdagangkan. 

Baca Juga: Hanson International raih marketing sales Rp 1,03 triliun hingga kuartal III-2019

Per 25 Oktober 2019, nilai pinjaman jangka pendek Hanson mencapai Rp 2,54 triliun yang berasal dari 1.197 pihak. Pinjaman ini memiliki jatuh tempo yang bervariasi, mulai dari Oktober 2019 hingga Oktober 2020.

Untuk membayar pokok serta bunga pinjaman tersebut, MYRX menyatakan bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu proyek-proyek yang sedang dikerjakan. Menurut Rony, dana untuk membayar bunga dan pokok pinjaman utang jangka pendek ini didapat dari hasil penjualan unit rumah yang sudah lama MYRX kembangkan, yaitu proyek Citra Majaraya, Forest Hill, dan Pacific Millenium City. "Serta penjualan tanah yang kami anggap menguntungkan di luar proyek Citra Maja Raya, Forests Hill, dan Pacific Millenium City," ucap dia.  

Terkait dengan dugaan melanggar UU Perbankan, MYRX menyatakan bahwa tindakan tersebut didasarkan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1 dan PSAK No. 55 yang mana utang piutang tersebut telah dicatatkan pada laporan keuangan. 

Baca Juga: Beredar Lagi, Tawaran Investasi Surat Utang Hanson International (MYRX)

Meskipun begitu, setelah melakukan penelusuran, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi memutuskan agar MYRX menghentikan kegiatan utang piutang perseorangan tersebut sejak tanggal 28 Oktober 2019 dan mengharuskan MYRX untuk membayarkan kewajiban kepada seluruh pemilik dana sesuai dengan jatuh temponya masing-masing.

MYRX menyepakati keputusan Satgas Waspada Investasi tersebut. Rony mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan pinjaman individual sesuai dengan jatuh temponya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati