JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan pemerasan senilai Rp 9,9 miliar pada tahun 2012-2013 di lingkungan Kementerian ESDM atau pasca ditetapkan sebagai menteri. Jero diduga melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHPidana. "Pasal yang dijadikan dasar adalah pasal 12 e Jo pasal 421 KUH Pidana," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain kepada wartawan di kantornya, Rabu (9/3).
Diduga memeras, Jero Wacik terancam 20 tahun bui
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan pemerasan senilai Rp 9,9 miliar pada tahun 2012-2013 di lingkungan Kementerian ESDM atau pasca ditetapkan sebagai menteri. Jero diduga melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHPidana. "Pasal yang dijadikan dasar adalah pasal 12 e Jo pasal 421 KUH Pidana," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain kepada wartawan di kantornya, Rabu (9/3).