JAKARTA. PT Tirta Investama, produsen air minum dalam kemasan Aqua menghadapi sidang perdana terkait praktik monopoli di gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini, Selasa (9/5). "Ya, hari ini sidang pertama dengan agenda pemeriksaan awal," kata Juru Bicara KPPU Dendy Rahmat Sutrisno kepada KONTAN, Selasa (9/5). Adapun sidang diagendakan dimulai pada pukul 14.00 WIB nanti. Dalam sidang pemeriksaan awal, para tim investigator akan memaparkan dasar-dasar dalil dugaan praktik monopoli yang dilakukan Tirta Investama. Sekadar mengingatkan, kasus ini berawal dari PT Tirta Fresindo Jaya (Le Minerale) yang melayangkan somasi ke KPPU pada Oktober 2016 lalu. Pihak produsen Le Minerale menyampaikan temuan di lapangan, produsen Aqua melarang sejumlah toko untuk menjual Le Minerale. Diduga, mereka mengancam akan menurunkan status dan fasilitas, semula dari star outlet (SO) menjadi eceran terhadap pedagang yang menjual Le Mineralle. Selanjutnya, KPPU bergerak cepat dengan mengumpulkan alat bukti pelanggaran yang dilakukan oleh produsen Aqua tersebut. Menurut KPPU dalam kasus dugaan pelanggaran UU Monopoli ini, pihaknya telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Atas perbuatannya itu, Aqua diduga melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan pengenaan denda maksimal Rp 25 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Diduga monopoli, Aqua hadapi sidang di KPPU
JAKARTA. PT Tirta Investama, produsen air minum dalam kemasan Aqua menghadapi sidang perdana terkait praktik monopoli di gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini, Selasa (9/5). "Ya, hari ini sidang pertama dengan agenda pemeriksaan awal," kata Juru Bicara KPPU Dendy Rahmat Sutrisno kepada KONTAN, Selasa (9/5). Adapun sidang diagendakan dimulai pada pukul 14.00 WIB nanti. Dalam sidang pemeriksaan awal, para tim investigator akan memaparkan dasar-dasar dalil dugaan praktik monopoli yang dilakukan Tirta Investama. Sekadar mengingatkan, kasus ini berawal dari PT Tirta Fresindo Jaya (Le Minerale) yang melayangkan somasi ke KPPU pada Oktober 2016 lalu. Pihak produsen Le Minerale menyampaikan temuan di lapangan, produsen Aqua melarang sejumlah toko untuk menjual Le Minerale. Diduga, mereka mengancam akan menurunkan status dan fasilitas, semula dari star outlet (SO) menjadi eceran terhadap pedagang yang menjual Le Mineralle. Selanjutnya, KPPU bergerak cepat dengan mengumpulkan alat bukti pelanggaran yang dilakukan oleh produsen Aqua tersebut. Menurut KPPU dalam kasus dugaan pelanggaran UU Monopoli ini, pihaknya telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Atas perbuatannya itu, Aqua diduga melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan pengenaan denda maksimal Rp 25 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News