KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (PT EVI). PT EVI diduga menawarkan kegiatan usaha investasi sejumlah uang dengan skema menyerupai multi level marketing. Lebih lanjut, PT EVI diduga melakukan penipuan dengan modus investasi securities crowdfunding atau urun dana untuk produk teknologi khususnya ekonomi hijau. "Dalam penawarannya, PT EVI mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," terang Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto dalam keterangan resmi, Kamis (16/7/26).
Diduga Penipuan, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha PT Econext Ventures Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (PT EVI). PT EVI diduga menawarkan kegiatan usaha investasi sejumlah uang dengan skema menyerupai multi level marketing. Lebih lanjut, PT EVI diduga melakukan penipuan dengan modus investasi securities crowdfunding atau urun dana untuk produk teknologi khususnya ekonomi hijau. "Dalam penawarannya, PT EVI mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," terang Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto dalam keterangan resmi, Kamis (16/7/26).