KONTAN.CO.ID - BATAM. Polisi memblokir rekening milik perusahaan pengembang kawasan Pasar Mitra Raya II yang berada di Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pemblokiran dilakukan setelah ada laporan untuk dua pengusaha pemilik perusahaan itu diduga telah merugikan konsumennya hingga Rp 5 miliar. Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Kompol Komarudin mengatakan, ada tiga rekening di tiga bank berbeda yang dibekukan. “Tujuannya untuk memudahkan kami polisi dalam mengusut kasus yang melibatkan kedua pengusaha properti ini,” kata Komaruddin, Sabtu (17/12).
Diduga Rugikan Konsumen, Rekening Pengembang Properti di Batam Diblokir
KONTAN.CO.ID - BATAM. Polisi memblokir rekening milik perusahaan pengembang kawasan Pasar Mitra Raya II yang berada di Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pemblokiran dilakukan setelah ada laporan untuk dua pengusaha pemilik perusahaan itu diduga telah merugikan konsumennya hingga Rp 5 miliar. Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Kompol Komarudin mengatakan, ada tiga rekening di tiga bank berbeda yang dibekukan. “Tujuannya untuk memudahkan kami polisi dalam mengusut kasus yang melibatkan kedua pengusaha properti ini,” kata Komaruddin, Sabtu (17/12).