KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam tersangka terkait korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Diduga, kerugian negara mencapai Rp 148 miliar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan beberapa tersangka ini memiliki beberapa peran dalam dugaan korupsi tersebut. Dimana, ada dugaan fee makelar dan harga tanah yang dimark-up. “Sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok,’ ujar Ketut.
Diduga Rugikan Negara Rp 148 Miliar, Ini Peranan Tersangka di Kasus Dapen Pelindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam tersangka terkait korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Diduga, kerugian negara mencapai Rp 148 miliar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan beberapa tersangka ini memiliki beberapa peran dalam dugaan korupsi tersebut. Dimana, ada dugaan fee makelar dan harga tanah yang dimark-up. “Sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok,’ ujar Ketut.