Diduga Sebarkan Hoaks Soal Gibran, Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Relawan Pilar 08, atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dan informasi bohong atau hoaks ke publik.

Laporan itu terkait pernyataan Roy tentang tiga jenis mic yang digunakan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat debat kedua Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 pada Jumat (22/12/2023).

Baca Juga: KPU Buka Suara Soal Polemik Gibran Pakai Alat Bantu Lain Ketika Debat Cawapres


“Kami dari Pilar 08 ingin membuat laporan ke Bareskrim terkait dugaan berita bohong (hoaks), ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin, yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa ada kecurangan,” kata Kabid Hukum Pilar 08 Hanfi Fajri di Jakarta, melansir Antara, Selasa (2/1/2024).

Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pilar 08 menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar akun X Roy Suryo dengan nama @KRMTRoySuryo1. 

Selain itu, disampaikan pula pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang membantah tuduhan Roy Suryo. Hanfi mengatakan Pilar 08 melaporkan Roy atas dugaan tindakan ujaran kebencian yang melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 14 KUHP dan/atau pasal 15 KUHP dan/atau pasal 207 KUHP.

Baca Juga: Terbukti Sebarkan Ujaran Kebencian, Mantan Menpora Roy Suryo Dihukum 9 Bulan

“Padahal semuanya sudah dibantah oleh Ketua KPU, konsorsium dari penyelenggara TV juga sudah dibantah. Tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar. Justru itu, kita tidak mau terjadi provokasi yang menyebabkan keributan dan ujaran kebencian terhadap pasangan calon, maka untuk membuktikan kebenaran tersebut, kami buat laporan,” katanya.

Ia mengklaim bahwa pembuatan laporan ini merupakan inisiatif pihaknya dan tidak ada perintah dari Bawaslu.   

Ia tak ingin masyarakat terprovokasi atas cuitan Roy Suryo serta ingin tetap menjaga situasi politik menjelang Pemilu 2024 tetap kondusif, aman dan terhindar dari pelanggaran kecurangan.

Hanfi menyayangkan narasi yang disampaikan Roy Suryo karena dinilai menjatuhkan Gibran.

Menurut dia, Gibran beberapa waktu lalu menanggapi tudingan tersebut dengan santai dan meminta jika Roy Suryo merasa ada sebuah kecurangan, maka harus membuktikannya sendiri dengan membuat laporan ke KPU, DKPP maupun Bawaslu.

“Demokrasi memang ada untuk kebebasan, tapi bukan berarti bebas serta merta untuk menghina, mencaci, menghasut, memprovokasi, justru kita di sini menjaga hak-hak untuk orang supaya tidak terprovokasi, tidak terpecah belah,” ucapnya.

Baca Juga: Roy Suryo Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba Sebelum Persidangan

Sebelumnya pada Jumat (22/12), Roy Suryo menulis sebuah cuitan dalam akun X miliknya terkait pelaksanaan debat perdana cawapres di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC).

Menurut dia, ada sejumlah kejanggalan dalam debat yang diselenggarakan oleh KPU.

Sejumlah cuitan yang ia ketik yakni: "Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari cheating, sebaiknya next KPU adil," cuit Roy Suryo melalui akun X miliknya.

"Kenapa si nomor 2 ini sampai gunakan 3 (tiga) mic sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set? Apa gunanya juga ada earphone? Siapa yang bisa feeding ke telinganya? Mengapa 2 calon yang lain beda? Ambyar," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Karena Diduga Sebarkan Hoaks"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto