Diduga Tak Sesuai Ketentuan, Mendag Tinjau Karpet Impor Temuan Satgas Impor Rp10 M



KONTAN.CO.ID - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Senin, (23/9) meninjau barang impor berupa karpet dan permadani hasil temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Satgas mengamankan 2.939 gulung karpet dan permadani asal Turki dengan perkiraan nilai mencapai Rp10 miliar. Karpet dan permadani impor ini ditemukan di gudang yang berlokasi di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, Banten.

Hari ini, kami meninjau barang-barang hasil temuan Satgas. Satgas terus menjalankan tugasnya agar aktivitas perdagangan kita tertib, industri dalam negeri terjaga, dan pelaku usaha mengikuti peraturan yang berlaku. Hal ini untuk menjamin tidak adanya kerugian negara, kerugian konsumen, dan gangguan bagi usahausaha lainnya,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.

Karpet dan permadani hasil temuan yang telah diamankan Satgas hari ini adalah barang yang diimpor tanpa dokumen Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Produk-produk ini juga tidak dilengkapi persyaratan kewajiban pendaftaran barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).


Impor karpet dan permadani yang Satgas temukan kali ini melanggar ketentuan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024. Impor ini juga melanggar Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Satgas dibentuk melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Pascapembentukan Satgas tersebut, Kementerian Perdagangan bersama kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas terus berkoordinasi untuk bergerak bersama dalam aktivitas pengawasan.

“Kegiatan hari ini merupakan hasil dari koordinasi lintas sektoral dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. Saya mengapresiasi upaya kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pengawasan produk-produk yang tidak sesuai aturan,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag juga terus mengimbau para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini, menurutnya, penting bagi keamanan konsumen sekaligus keberlangsungan industri dalam negeri.

“Kami minta pelaku usaha di berbagai bidang mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, dalam hal ini terkait impor barang. Ini penting dilakukan untuk memastikan keamanan konsumen sekaligus melindungi industri dalam negeri,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan turut meminta para kepala daerah untuk bersinergi memonitor aktivitas-aktivitas di pergudangan di wilayah mereka. Hal ini untuk membantu menjaga daerah-daerah dari penyimpanan barang impor ilegal.

Dalam peninjauan barang-barang impor hasil temuan ini, Mendag Zulkifli Hasan didampingi Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Rusmin Amin, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim, dan Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan.

Turut hadir Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana; Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani; Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Helfi Assegaf; Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian Kris Sasono Ngudi Wibowo; Plt. Direktur Intelijen Obat dan Makanan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nur Iskandarsyah; dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.P. Mulya. Turut hadir perwakilan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia; Badan Keamanan Laut; Badan Intelijen Negara; dan Kepolisian Resor Tangerang.

Baca Juga: Mendag Pimpin Ekspose Penindakan Produk Impor Ilegal Temuan Satgas Senilai Rp 46,19 M

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
TAG: