KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Haniv diduga telah menerima aliran dana dengan nilai total sekitar Rp 21,6 miliar selama ia menjabat sejak tahun 2015 - 2018. Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa sejak menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada periode 2015 hingga 2018, Haniv diduga telah memanfaatkan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi serta bisnis fashion anaknya, Feby Paramita. “Tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh serta koneksinya,” ujar Asep dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih, Selasa (25/02).
Diduga Terima Gratifikasi, KPK Tetapkan Eks Pejabat Pajak Jadi Tersangka Korupsi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Haniv diduga telah menerima aliran dana dengan nilai total sekitar Rp 21,6 miliar selama ia menjabat sejak tahun 2015 - 2018. Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa sejak menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada periode 2015 hingga 2018, Haniv diduga telah memanfaatkan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi serta bisnis fashion anaknya, Feby Paramita. “Tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh serta koneksinya,” ujar Asep dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih, Selasa (25/02).