JAKARTA. Jaksa Albertinus Napitupulu dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta. Langkah itu dilakukan Kejaksaan lantaran Albertinus diduga menerima suap sebesar US$ 50.000 dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto. Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Mahfud Manan mengatakan, Albertinus dimutasi ke Kejagung untuk mempermudah proses pemeriksaan. Dalam waktu dekat, penyidik Kejagung juga berencana memeriksa Dian dan Eko yang diduga memberikan suap kepada Albertinus. “Langkah ini guna mencari tahu secara persis tentang dugaan pemberian sesuatu kepada jaksa Albertinus Napitupulu,” kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/1).
Diduga terima suap, Kasipenkum Kejati DKI dicopot
JAKARTA. Jaksa Albertinus Napitupulu dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta. Langkah itu dilakukan Kejaksaan lantaran Albertinus diduga menerima suap sebesar US$ 50.000 dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto. Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Mahfud Manan mengatakan, Albertinus dimutasi ke Kejagung untuk mempermudah proses pemeriksaan. Dalam waktu dekat, penyidik Kejagung juga berencana memeriksa Dian dan Eko yang diduga memberikan suap kepada Albertinus. “Langkah ini guna mencari tahu secara persis tentang dugaan pemberian sesuatu kepada jaksa Albertinus Napitupulu,” kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/1).