KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito usai ditetapkan jadi tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Hukum MA, Abdullah dalam konferensi pers di Media Center, Mahkamah Agung, Jumat (7/12). “Hasil keputusan rapat pimpinan 6 Desember 2018, terkait dengan hakim PN Lasito, dugaan melakukan perbuatan tercela antara lain melakukan tindak pidana korupsi dan dijadikan tersangka oleh KPK maka terhadap hakim LST (Lasito) diberhentikan sementara sebagai hakim,” ujar Abdullah.
Diduga terima suap, Mahkamah Agung berhentikan sementara hakim PN Semarang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito usai ditetapkan jadi tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Hukum MA, Abdullah dalam konferensi pers di Media Center, Mahkamah Agung, Jumat (7/12). “Hasil keputusan rapat pimpinan 6 Desember 2018, terkait dengan hakim PN Lasito, dugaan melakukan perbuatan tercela antara lain melakukan tindak pidana korupsi dan dijadikan tersangka oleh KPK maka terhadap hakim LST (Lasito) diberhentikan sementara sebagai hakim,” ujar Abdullah.