KONTAN.CO.ID - BATU, JAWA TIMUR. Membanjirnya impor tekstil membuat geram pemerintah. Padahal, dalam waktu lebih dari tujuh bulan terakhir, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak pernah mengeluarkan izin impor tekstil bagi pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U). Izin impor hanya diberikan kepada pemilik API Produsen (API-P). Oleh karena itu, Kemendag akan melakukan audit terhadap industri tekstil yang berstatus API-P tersebut. Audit impor tekstil akan dilakukan di bawah naungan satuan tugas (satgas) yang beranggotakan berbagai pemangku kepentingan. Diantaranya, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Bea Cukai, dan juga asosiasi pertekstilan.
Diduga terjadi kebocoran, pemerintah segera audit impor tekstil
KONTAN.CO.ID - BATU, JAWA TIMUR. Membanjirnya impor tekstil membuat geram pemerintah. Padahal, dalam waktu lebih dari tujuh bulan terakhir, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak pernah mengeluarkan izin impor tekstil bagi pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U). Izin impor hanya diberikan kepada pemilik API Produsen (API-P). Oleh karena itu, Kemendag akan melakukan audit terhadap industri tekstil yang berstatus API-P tersebut. Audit impor tekstil akan dilakukan di bawah naungan satuan tugas (satgas) yang beranggotakan berbagai pemangku kepentingan. Diantaranya, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Bea Cukai, dan juga asosiasi pertekstilan.